Impor Barang Bekas/Mesin Bekas dapat dilakukan apabila memenuhi persyaratan. Persyaratan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14 tahun 2016 tentang Kriteria Teknis Impor Barang Bekas Dalam Keadaan Tidak Baru. Permenperin ini diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 127 tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Bekas Dalam Keadaan Tidak Baru.
Perusahaan PT.PURARI MITRA RAPUNZEL Impor barang bekas,Dan Siap membantu Anda.Maka dari itu kami butuh dokumen barang yang akan di impor tersebut.Kalau lebih lanjut lagi infonya silahkan hubungi kami.
PT.PURARI MITRA RAPUNZEL
International Freight Forwarders
Jl. Raya Lapangan Tembak No.3B
Cibubur,Jakarta Timur 13710 Indonesia
Mahmuddin
WhatsApp : 0813-6060-0043
Tlp : (021)2282 2117)
Fax : (021)2282 2117)
Email : info.purarimitrarapunzel@gmail.com
Website : www.purarimitrarapunzel.com